JIKA SUAMI ATAU ISTRI KELUAR AGAMA ISLAM

 


Pertanyaan :

pak naib mau tanya ini berbeda dengan yang lain apakah dalam perpindahan agama harus urus di KUA juga terus apabila suami istri yang awalnya semua Islam terus salah satunya beda agama apakah Masih sahh pernikahannya, tolong jawab dengan vt trimakasih (Pertanyaan via TikTok)

jawaban :

Pada dasarnya, bagi seorang laki-laki dilarang menikahi Perempuan yang tidak beragama Islam, begitu juga sebaliknya, seorang Perempuan dilarang menikahi laki-laki yang tidak beragama Islam. Hal ini secara eksplisit disebutkan di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 40 poin c, dan pasal 44. Dengan demikian, apabila terjadi pernikahan beda agama, maka pernikahannya adalah tidak sah. Bahkan, Kompilasi Hukum Islam menganggap pernikahan beda agama adalah pernikahan yang tidak sekufu yang merupakan salah satu alasan yang sah untuk melakukan pencegahan pernikahan.

Namun, bagaimana dengan pernikahan yang pada awalnya, suami dan istri adalah sama-sama beragama Islam, kemudian keduanya atau salah satunya pindah agama?

1.    Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam memasukkan “pindah agama” sebagai salah satu alasan terjadinya perceraian (KHI Pasal 116 poin k).


Meskipun demikian, putusnya perkawinan hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama (KHI Pasal 115 dan pasal 123)


2.    Pandangan fiqih (Syafi’iyyah)

Di dalam Fiqih, terutama fiqih Syafi’iyyah, peralihan Agama yang dilakukan oleh suami-istri atau salah satunya, tidak serta-merta menyebabkan putusnya perkawinan. Berikut pandangan fiqih Syafi’iyyah terkait peralihan agama suami-istri atau salah satunya:

1.  Jika peralihan agama yang dilakukan oleh suami-istri atau salah satunya terjadi sebelum adanya persetubuhan di antara keduanya, maka terhitung pada saat itu juga pernikahan terputus;

2.  Jika peralihan agama yang dilakukan oleh suami-istri atau salah satunya terjadi setelah adanya persetubuhan di antara keduanya, maka :

-    Jika suami-istri atau salah satunya Kembali ke agama Islam sebelum masa ‘iddah istri selesai, maka pernikahannya tidak terputus.

-      Jika suami-istri atau salah satunya, sampai penghujung masa iddah bahkan setelah selesai masa iddah ternyata tidak juga Kembali kepada Agama Islam, maka pernikahannya terputus terhitung sejak keduanya atau salah satunya keluar agama Islam.

-      Selama masa iddah tersebut, suami-istri tidak boleh melakukan persetubuhan.

-  Jika suami-istri melakukan persetubuhan di dalam masa iddah tersebut, maka masa iddah dihitung ulang lagi sejak waktu persetubuhan suami-istri itu terjadi.

3.    Putusnya perkawinan sebab suami-istri atau salah satunya beralih agama/pindah agama bukan termasuk talak, melainkan fasakh, sehingga putusnya perkawinan tidak menambah hitungan talak.

Dasar (KITAB AL-FIQH ALA AL-MADZAHIB AL-ARBA’AH JUZ 4 HAL. 207-208)

 Al-Syafi’iyyah berkata : jawaban untuk pertanyaan pertama dan kedua: Jika suami-istri atau salah satunya keluara agama Islam, maka tidak terlepas antara riddah (keluar agama) setelah terjadinya persetubuhan atau riddah (keluar agama) setelah terjadinya persetubuhan. Jika riddah terjadi sebelum persetubuhan di antara keduanya maka pernikahannya terputus seketika itu (Ketika keduanya atau salah satunya keluar agama Islam) karena tidak adanya penguat pernikahan sebab persetubuhan. Jika riddah terjadi setelah persetubuhan, maka pernikahannya tidak serta merta putus, tetapi pustusnya pernikahan ditangguhkan di antara keduanya. Jika keduanya (keluar Islam) atau salah satunya (yang keluar Islam) masuk Kembali ke Agama Islam sebelum berakhirnya ‘iddah istri,maka pernikahannya tetap (tidak terputus). Tetapi jika tidak Kembali ke Agama Islam setelah selesai masa ‘iddahnya istri atau hingga sampai di penghujung masa iddahnya sekiranya masuk Islam bersamaan dengan selesai masa ‘iddah, maka pernikahannya terputus terhitung sejak keduanya atau salah satunya keluar Islam. Tidak ada perbedaan dalam hal riddah ini baik bagi suami atau bagi istri.

Adapun jawaban dari pertanyaan ketiga: keluarnya suami-istri atau salah satunya dari Agama Islam adalah fasakh bukan talak, maka hitungan talak yang berjumlah tig aitu tidak berkurang dalam keadaan apapun.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama