Pertanyaan :
pak naib mau tanya ini berbeda dengan yang lain apakah
dalam perpindahan agama harus urus di KUA juga terus apabila suami istri yang
awalnya semua Islam terus salah satunya beda agama apakah Masih sahh
pernikahannya, tolong jawab dengan vt trimakasih
(Pertanyaan via TikTok)
jawaban :
Pada dasarnya, bagi seorang laki-laki dilarang menikahi Perempuan yang tidak beragama Islam, begitu juga sebaliknya, seorang Perempuan
dilarang menikahi laki-laki yang tidak beragama Islam. Hal ini secara eksplisit
disebutkan di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 40 poin c, dan pasal 44. Dengan
demikian, apabila terjadi pernikahan beda agama, maka pernikahannya adalah
tidak sah. Bahkan, Kompilasi Hukum Islam menganggap pernikahan beda agama
adalah pernikahan yang tidak sekufu yang merupakan salah satu alasan yang sah
untuk melakukan pencegahan pernikahan.
Namun, bagaimana dengan pernikahan yang pada
awalnya, suami dan istri adalah sama-sama beragama Islam, kemudian keduanya
atau salah satunya pindah agama?1. Kompilasi Hukum
Islam
Kompilasi Hukum Islam memasukkan “pindah
agama” sebagai salah satu alasan terjadinya perceraian (KHI Pasal 116 poin k).
2. Pandangan fiqih
(Syafi’iyyah)
Di dalam Fiqih, terutama fiqih Syafi’iyyah,
peralihan Agama yang dilakukan oleh suami-istri atau salah satunya, tidak
serta-merta menyebabkan putusnya perkawinan. Berikut pandangan fiqih Syafi’iyyah
terkait peralihan agama suami-istri atau salah satunya:
1. Jika peralihan
agama yang dilakukan oleh suami-istri atau salah satunya terjadi sebelum adanya
persetubuhan di antara keduanya, maka terhitung pada saat itu juga pernikahan
terputus;
2. Jika peralihan
agama yang dilakukan oleh suami-istri atau salah satunya terjadi setelah adanya
persetubuhan di antara keduanya, maka :
- Jika suami-istri atau salah satunya Kembali ke
agama Islam sebelum masa ‘iddah istri selesai, maka pernikahannya tidak
terputus.
- Jika suami-istri atau salah satunya, sampai
penghujung masa iddah bahkan setelah selesai masa iddah ternyata tidak juga Kembali
kepada Agama Islam, maka pernikahannya terputus terhitung sejak keduanya atau
salah satunya keluar agama Islam.
- Selama masa iddah tersebut, suami-istri tidak
boleh melakukan persetubuhan.
- Jika suami-istri melakukan persetubuhan di
dalam masa iddah tersebut, maka masa iddah dihitung ulang lagi sejak waktu
persetubuhan suami-istri itu terjadi.
3. Putusnya perkawinan
sebab suami-istri atau salah satunya beralih agama/pindah agama bukan termasuk
talak, melainkan fasakh, sehingga putusnya perkawinan tidak menambah hitungan
talak.
Dasar (KITAB AL-FIQH ALA AL-MADZAHIB AL-ARBA’AH
JUZ 4 HAL. 207-208)
Al-Syafi’iyyah berkata : jawaban untuk pertanyaan pertama dan kedua: Jika suami-istri atau salah satunya keluara agama Islam, maka tidak terlepas antara riddah (keluar agama) setelah terjadinya persetubuhan atau riddah (keluar agama) setelah terjadinya persetubuhan. Jika riddah terjadi sebelum persetubuhan di antara keduanya maka pernikahannya terputus seketika itu (Ketika keduanya atau salah satunya keluar agama Islam) karena tidak adanya penguat pernikahan sebab persetubuhan. Jika riddah terjadi setelah persetubuhan, maka pernikahannya tidak serta merta putus, tetapi pustusnya pernikahan ditangguhkan di antara keduanya. Jika keduanya (keluar Islam) atau salah satunya (yang keluar Islam) masuk Kembali ke Agama Islam sebelum berakhirnya ‘iddah istri,maka pernikahannya tetap (tidak terputus). Tetapi jika tidak Kembali ke Agama Islam setelah selesai masa ‘iddahnya istri atau hingga sampai di penghujung masa iddahnya sekiranya masuk Islam bersamaan dengan selesai masa ‘iddah, maka pernikahannya terputus terhitung sejak keduanya atau salah satunya keluar Islam. Tidak ada perbedaan dalam hal riddah ini baik bagi suami atau bagi istri.
Adapun jawaban dari pertanyaan ketiga: keluarnya suami-istri atau salah satunya dari Agama Islam adalah fasakh bukan talak, maka hitungan talak yang berjumlah tig aitu tidak berkurang dalam keadaan apapun.






